Skripsi adalah sebagian syarat untuk memperoleh gelar Sarjana bagi Strata 1 sesuai  Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2050/T/2011 tentang Kewajiban Publikasi Ilmiah.

Berdasarkan hasil rapat kerja seluruh pengurus STAI Asy-Syukriyyah Tangerang di Bogor pada Tanggal 7-9 Juli 2018 dan SK Ketua STAI Nomor 001/SK.Kep/STAI-Asy/VIII/2018 tentang pengangkatan Panitia Sidang Skripsi Tahun 2018.

Pelaksanaan sidang skripsi akan dilaksanakan pada hari senin & selasa, 6-7 Agustus 2018 dengan ketua pelaksana Dr. Zubairi, M.Pd.I. dengan sekretaris Irfan Setiawan, S.Akun.

Pendaftaran ditutup sampai dengan tanggal 28 Juli 2018 dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Syarat Penyusunan Skripsi

  1. Persyaratan Akademik
    • Telah lulus matakuliah minimal 75% MK.
    • Telah lulus mata kuliah prasyarat skripsi.
    • Telah mempunyai judul yang telah disetujui oleh Ketua Program Studi.
    • Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk Program Sarjana (S-1) minimal 3.00
  2. Persyaratan Administrasi
    • Terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa pada program studi yang bersangkutan pada semester yang sedang berjalan.
    • Telah melunasi seluruh kewajiban keuangan sampai dengan semester yang sedang berjalan.

B. Prosedur Penyusunan Tugas Akhir (Skripsi)

Berikut ini adalah prosedur penyusunan tugas akhir.

  1. Mahasiswa mengajukan judul tugas akhir (skripsi) kepada Ketua Program Studi dengan melampirkan outline proposal berikut usulan dosen pembimbing.
  2. Ketua Program Studi dapat menyetujui atau menolak usulan judul serta usulan dosen pembimbing dari mahasiswa.
  3. Ketua Program Studi kemudian mempersiapkan surat penunjukan kepada dosen pembimbing yang telah ditentukan.
  4. Mahasiswa selanjutnya secara intensif melakukan pembimbingan proposal tugas akhir/skripsi hingga mendapat persetujuan dari dosen untuk mengikuti ujian proposal.
  5. Ketua Program studi menyelenggarakan ujian proposal skripsi untuk mendapatkan informasi serta masukan dari dosen penguji.
  6. Apabila terdapat koreksi serta catatan keberatan yang diajukan oleh tim penguji, mahasiswa wajib memperbaiki proposal penelitian, dan setelah dinyatakan sempurna mahasiswa dapat melanjutkan kegiatan penelitian.
  7. Setelah data terkumpul kegiatan selanjutnya adalah pengolahan data serta pembahasan skripsi dan secara rutin melakukan pembimbingan dengan dosen pembimbing hingga selesai dan dinyatakan siap untuk mengikuti ujian skripsi.

Wallahu a’lam.

Bagikan