Rabu 2 Oktober 2019, Dalam rangka implementasi instrument 9 kriteria, Lembaga Penjaminan Mutu STAI Asy-Syukriyyah Tangerang melaksanakan kegiatan Pelatihan Borang 9 Kriteria.

Dasar dari kegiatan ini adalah :

  1. Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  2. Peraturan Pemerintah no 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  3. Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  4. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU30.AH.01.07. tahun 2014 tentang pengesahan badan hukum Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia;
  5. Permenristekdikdi no 44 tahun 2015 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  6. Permenristekdikti no 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk akreditasi yang akan menjadi tonggak dalam mempertahankan dan meningkatkan eksistensi PT dengan borang 9 kriteria. PT swasta di Tangerang belum banyak memilki nilai A, apalagi dengan diberlakukan 9 kriteria ini akan memerlukan pemahaman yang lebih konprehensif dengan mendatangkan narasumber yang kompeten pada bidangnya sehingga pelatihan ini diharapakan dapat menambah pengetahuan dan wawasan para peserta yang mewakili institusi.

Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. H. Arifuddin Ahmad, M.A, asesor BAN PT, dari UIN Alauddin Makassar. Dalam pemaparannya beliau menjelaskan bahwa penyusunan dan implementasi instrument 9 kriteria dilakukan karena adanya shifting paradigm dari input based menjadi output based. Acara workhop yang dibuka oleh Ketua Prodi HES, Dr. Ruslan Husein Marasabessy, ME, ini  diikuti oleh dosen-dosen , wakil ketua, ketua lembaga, ketua prodi dilingkungan STAI Asy-Syukriyyah Tangerang diselenggarakan di kampus STAI Asy-Syukriyyah Tangerang. Ketua Prodi HES dalam sambutannya menyampaikan bahwa akreditasi yang unggul merupakan satu dari tiga harga mati STAI Asy-Syukriyyah agar menjadi terdepan di banten, oleh karena itu diharapkan kepada seluruh pemangku kebijakan STAI Asy-Syukriyyah Tangerang wajib mendukung pencapaian akreditasi tersebut.

Narasumber memaparkan instrumen APS 4.0 yang terdiri dari Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED). Secara umum perubahan yang ada pada borang dengan 9 kriteria tidak signifikan, tetapi hanya ditingkatkan pada bobotnya. Hal inilah yang dianggap sebagai sebuah ancaman bagi pengelolan perguruan tinggi. Kemudian standar seleksi cukup ketat. Misalnya dosen harus sudah eligible yang terdata di PD-dikti, ruang dosen, lokasi kampus. Lokasi kampus yang lahannya kontrak, SHM dsb bisa tetap di nilai. Kemudian yang menjadi momok menakutkan adalah berbasis fortal (deskripsi diri) di LKPS.

Perguruan tinggi yang mampu banyak mengeluarkan alumni yang bagus, maka bisa mengangkat nilai PT yang bersangkutan. Misalnya Imam tetap bagi alummi IAT bisa dijadikan sebagai profesi dengan ada SK nya dari lembaga terkait.  Data evaluasi diri menjadi LKPS, karena yang di evaluasi diri adalah data dirinya, bukan orang lain, sehingga lebih ketat yang dikelola oleh program studi.

Dalam borang terbaru IAPS dikelola oleh unit pengelola PS, bukan lagi program studi yang menyusun LKPS dan Evaluasi diri Prodi.  Dimana LKPS 9 kriteria hanya berisi data, bukan narasi, tabel tabel data ada dalam panduan, narasi.

Kerjasama antar lembaga minimal 3 tahun, dan membuat induk MoU secara berkala dan dibuktikan dengan kegiatan nyata. PPL bisa dijadikan sebagai bukti kerjasama antar lembaga, sesuai dengan industri nya. MoU ada pada rektorat sedangkan MoA ada pada prodi. Jika ingin data terisi bagus dalam tri dharma PT, adalah dituntu kerjasama dosen melakukan inisiasi kerjasama kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Berkenaan dengan data mahasiswa, asessor langsung melihat data di Forlap PDDIKTI, sehingga harus diperbaiki. Data mahasiswa harus real, cuti, berhenti, tidak ada lagi keluar masuk.

SDM harus minimal 5 orang (aspek aman) dosen linieritas bukan ijazah yang menjadi dasar tapi pada kompetensi dosen tetapi untuk menjaga penafsiran yagn berbeda lebih baik semua linier.

Dosen pembimbing akademik harus sesuai dengan judul mahasiswa minimal 5 mahasiswa. Begitupun dengan penelitian dosen, maka mahasiswa nya harus kompeten dibidangnya, sehingga skripsi nya berangkat dari penelitian yang ada. Pembimbing skripsi tidak berdasarkan pada prinsip keadilan tapi pada kompetensi dosen dan judul tugas akhir. DOSEN dengan tugas meneliti bisa juga tidak mengajar.

Kurikulum adalah penanggung jawab wakil akademik, berdasarkan pada mekanisme yang berlaku dan di SK kan dalam bentuk buku panduan. Mekanisme dengan workshop, diskusi panel, dengan menghadirkan stakeholders, dan disesuikan dengan visi misi dan maunya apa alumni itu.

Penelitian bisa seirisan dengan visi misi yang lain seperti dengan visi kota/pemerintah. Peneltian mahasiswa juga bisa melakukan penelitian berdasarkan pada penelitian dosen.

Program studi bukan tata pamong, atau tata kelola, tapi ada pada fakultas/ Sekolah tinggi. Laporan evaluasi diri erat kaitannya dengan akreditasi. Tujuan akreditasi adalah peningkatan mutu yang gambarannya ada pada LED. Demikian paparan beliau.

SDM Hukum ekonomi syariah bisa dalam rumpun hukum, ekonomi, syariah. Masih bisa, yang akreditasi ke 2 maka solusinya ke S3. 1) Kompetensi dengan prodi, 2) Kompetensi dosen dengan MK, 3) Kompetensi dosen sesuai dengan syarat kepangkatan/jabatan

Dalam penyampain terakhir beliau menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penuhi dulu persyaratan minimal 5 orang linier
  2. Tertibkan data di porlaf dan disesuaikan dengan data di borang
  3. Kelengkapan data / dokumen LKPS
  4. Fokus menyelamatkan yang ada.

Mulai april 2019 sdh pakai akreditasi 4.0 dg kriteria 9. Beda dengan sebelumnya yg pakai 7 standar. Bukan hanya kaprodi tp fakultas dengan institusi bersama2 menjalankan. Lembaga penjaminan mutu menjadi utama untuk meningkatkan kinerja prodi. Yang lebih penting mengajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa SK habis sdh mengajukan dokumentasi akreditasi. Bukan lagì borang krn suka dipelesetkan boleh ngarang. Dokumentasi itu proses dr awal sampai akhir. Setahun sebelum habis SK, ajukan.

Semoga bermanfaat

Ttd

Supriadi

Bagikan