Dosen STAI Asy-Syukriyyah Tangerang mendapatkan kepercayaan kembali untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Jika tahun lalu menyusun Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi dan UMKM, maka di tahun ini Raperda yang disusun adalah terkait pengelolaan zakat di Kota Tangerang.
Pertemuan yang dimulai pukul 10.00 ini dari STAI Asy-Syukriyyah dipimpin oleh Dr. Evan Hamzah Muchtar selaku Kepala Lembaga Penjaminan Mutu STAI Asy-Syukriyyah sekaligus sebagai Tim Ahli Utama penyusunan Raperda Zakat. Selain itu juga turut hadir Tim Ahli lainnya Dr. H. Irwan Maulana yang merupakan Kaprodi Perbankan Syariah serta Ustadz Maulidin Alif Utama, M.Pd.I selaku Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STAI Asy-Syukriyyah.
Dari pihak BAZNAS Kota Tangerang dihadiri oleh KH. M. Aslie Elhusyairy, S.Ag (Ketua BAZNAS), Drs. H. A. Usman (Wakil Ketua 2), H. A. Khairul Anwar (Wakil Ketua 3), Drs. H. Anwar Musadad, M.Pd (Sekretaris BAZNAS) dan Jaka Firmansyah, S.Kom.I (Ketua Pelaksana).
Dalam sambutannya KH. Aslie menyampaikan jika Raperda Zakat ini merupakan keinginan BAZNAS Kota Tangerang sejak beberapa tahun belakangan ini.
“Penghimpunan zakat di Kota Tangerang saat ini belum mencapai 10% dari potensi penghimpunan, semoga dengan hadirnya Perda Zakat dapat lebih memaksimalkan fundrising dan semakin banyak Mustahik yang terbantu”, ujar KH. Aslie
Dr. Evan Hamzah Muchtar yang juga sebagai Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Banten dalam paparannya menyampaikan jika draft awal Raperda Zakat Kota Tangerang akan mengacu kepada UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Kami akan memuat juga ketentuan terkait Lingkup kewenangan Pengumpulan Zakat dan Pembiayaan BAZNAS serta Hak Amil” ucapnya.