Secara inheren, praktik ekonomi ribawi merupakan sebuah bentuk kezaliman yang memiliki efek domino dan dampak yang sangat buruk terhadap sendi-sendi kehidupan sosial, karena diantaranya akan membentuk dan menyebabkan :
- Hyper inflasi atas harga barang dan jasa
- Penurunan daya beli Masyarakat
- Pengangguran yang tinggi
- Kemiskinan secara kolektif
- Meningkatnya kriminalitas
Oleh sebabnya, literasi fiqh muamalah dalam tema metodologi fiqh riba diangkat dan disampaikan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) oleh Dr. Irwan Maulana, Lc., M.Si sebagai dosen tetap Program Studi Perbankan Syariah STAI ASy-Syukriyyah pada tanggal 06 Oktober 2024 di Musholla Al-Muhajirin Heliconia, Perumahan Legok Permai, Tangerang, Banten dalam agenda kajian Syuruq, sebagai bekal dalam membentengi diri dari praktik ribawi yang semakin massif terjadi ditengah Masyarakat.
Agenda literasi dimulai tepat ba’da sholat subuh berjama’ah dan berdurasi 3 jam, di akhir sesi terdapat interaksi yang sangat menarik melalui diskusi tanya-jawab terkait studi kasus dan isu-isu kontemporer terhadap praktik-praktik riba di zaman modern.