Pada hari Ahad, 21 Januari 2024, STAI Asy-Syukriyyah menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertemakan Hadiah Terlarang dalam Muamalah Maliyah Kontemporer dengan pemateri yaitu Dr. Muhammad Nurul Alim, ME, dosen tetap dari prodi Perbankan Syariah.. Tema tersebut sesuai kebutuhan masyarakat di Taman Buah Kutabumi 1 Kel. Kutabumi Kec. Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
Metode kegiatan yang digunakan adalah penyuluhan dengan mendeskripsikan hadiah terlarang dalam muamalah maliyah kontemporer. Pemaparan materi diawali dengan definisi dan hukum hibah/hadiah, syarat ketentuan hibah, anjuran dan larangan menarik kembali hibah. Pembahasa dilanjutkan dengan hadiah terlarang dengan berbagai sebab antara lain karena barangnya yang dihadiahkan adalah barang haram, terlarang karena penerima dapat murtad dari agama, terlarang karena merubah keputusan hukum, terlarang berkaitan dengan jabatan, terlarang karena penerima dipaksa untuk melaksanakan keinginan pemberi hadiah, hadiah lomba yang dananya dari peserta dan hadiah karena utang.
Kegiatan PKM ini yang dihadiri oleh 72 peserta bertempat di Masjid Al-Ikhlas Taman Buah Kutabumi 1 Kabupaten Tangerang. Waktu kegiatan setelah shalat subuh hingga waktu syuruq. Sesi tanya jawab dibuka setelah pemaparan materi. Lingkup pertanyaan peserta mencakup sogokan untuk mendapatkan haknya. Harapan dari PKM ini adalah bertambahnya pemahaman masyarakat tentang hadiah terlarang terutama pemilu, yang mana masyarakat perlu memahami status hibah/hadiah yang diberikan oleh peserta kontestasi pemilu untuk mempengaruhi penerima. (NA 211023).