1. Home
  2. /
  3. Program Studi
  4. /
  5. Hukum Ekonomi Syariah
  6. /
  7. Visi, Misi dan Tujuan...

Visi

“Menciptakan lulusan Hukum yang berakhlakul karimah dan berjiwa dakwah pada tahun 2024 di Provinsi Banten”

Misi

  1. Melaksanakan proses belajar mengajar bidang Hukum ekonomi Syariah yang berkompeten dan berjiwa Dakwah
  2. Membentuk Karakteristik mahasiswa yang berakhlakul karimah
  3. Melakukan kegiatan pengabdian Hukum Ekonomi Syariah pada masyarakat
  4. Melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga dalam dan luar negeri dalam penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi.
  5. Menyelenggarakan kerjasama antar Lembaga Hukum dan Pendidikan sebagai perwujudan pelaksanaan Tridarma perguruan tinggi.

TUJUAN

 

A. Sikap

  1. Amanah,tanggung jawab, berdedikasi tinggi terhadap bangsa dan negara dalam kultur kebudayaan yang beranekaragam
  2. Menanamkan sikap Akhlakul Karimah dalam mengaplikasikan keilmuan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.
  3. Memiliki intelektualitas yang membawa kemaslahatan dalam masyarakat dan senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  4. Kreatif,dan kritis serta professional dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara.

B. Penguasaan Pengetahuan

  1. Menguasai praktik dan teori Hukum ekonomi Syariah dan mengimplementasikan dalam penelitian.
  2. Menjaga integritas keilmuan hukum dan praktik dengan nilai-nilai akhlak.
  3. Menguasai perkembangan keilmuan hukum ekonomi Syariah secara luas dalam berbagai aspek dan mampu mengaplikasikan kepada masyarakat bangsa dan negara.

C.Keterampilan Umum

  1. Mampu mengaplikasikan nilai-nilai maqashid Syariah dalam dunia hukum ekonomi Syariah.
  2. Mandiri dan independent di dalam menjalankan tugas dan praktik dalam dunia hukum ekonomi Syariah.
  3. Mampu menghadapi tantangan dalam perkembangan hukum ekonomi Syariah.
  4. Memahami permasalahan-permasalahan yang muncul dan menganalisa serta di tuangkan dalam karya penelitian ilmiah.
  5. Menjaga amanah ilmiah dalam penelitian untuk menghasilan karya yang orisinal dan mencegah terjadinya plagiasi.

D. Keterampilan Khusus

  1. Mampu menciptakan identitas hukum yang di integrasikan dengan akhlakul karimah di tengah masyarakat sehingga dapat menumbuhkan persepsi positif akan hukum kepada masyarakat.
  2. Mampu menganalisa dan kritis terhadap hasil putusan serta produk hukum dengan acuan kemaslahatan dan prinsip keadilan.
  3. Mampu memproduksi karya ilmiah dalam bentuk jurnal dan publikasi ilmiah lainnya.