Dosen dan Mahasiswa Prodi Perbankan Syariah Laksanakan PKM di Majlis Ta’lim Riyadusholihin Tangerang

Dosen prodi Perbankan Syariah (PS) Edy Junaedi, MM dan mahasiswa STAI Assyukriyyah Prodi Perbankan Syariah Syaripudin Hidayat melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada tanggal 12 Oktober 2023 di Majlis Ta’lim Riyadusholihin yang dikelola oleh Pengelola sekaligus pengajar Ust. Solihin Az yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi RT.03/12 Kota Tangerang Banten, dengan materi Akad Bisnis Islami dan Perbankan Syariah.

PKM merupakan bagian dari proses memenuhi tridharma perguruan tinggi dan sekaligus merupakan wujud konkrit implementasi keilmuan yang siklikal dan umpan balik, sehingga bila dilaksanakan dengan konsisten dan sistematis, maka outputnya selain memiliki pemahaman yang mendalam terkait dengan bisnis Islami dan bank syariah, akan menjadikan Masyarakat di level bawah semakin menyadari nilai-nilai filosofis keislaman dan praktek bisnis yang mengacu pada nilai-nilai Islam.

Tujuan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di Majlis Ta’lim Riyadusholihin adalah antara lain sebagai berikut :

  1. Mensosialisasikan Bisnis Islami dan peran Perbankan Syariah dalam acara pengajian malam jumat di Majlis Ta’lim Riyadusholihin Tangerang Banten..
  2. Memberikan informasi berbagai Bisnis Islami yang dapat diimplementasikan dalam memenuhi kebutuhan muslim melalui bisnis Islami.
  3. Memberikan informasi peran dan kinerja Perbankan Syariah dalam perekonomian Indonesia.

Bisnis Islami atau bisnis syariah adalah kegiatan usaha dengan menjual produk agar memperoleh keuntungan dengan berlandaskan pada syariat. Kata syariah berarti ketentuan atau ketetapan yang telah digariskan oleh agama Islam. Maksud bisnis sesuai syariat Islam adalah tidak hanya berfokus pada aktivitas jual beli saja, namun juga memperhatikan konsep halal, akhlak berdagang, produk yang diperjualbelikan, akad dan ibadah muamalah dalam berwirausaha.

Sebenarnya bisnis konvensional dan syariah tidak jauh berbeda, perbedaannya terletak pada panduan dan batasan yang ditetapkan berdasarkan syariat Islam, umumnya bisnis konvensional hanya berfokus memaksimalkna keuntungan semata, sedangkan bisnis syariah selain keuntungan juga memperhatikan aspek kebermanfaatan dan peraturan agama disamping mendapat imbal hasil transaksi. Selain itu, transaksi syariah juga mempertimbangkan konsep halal dan haram dari segi produk, transaksi, pemasaran, hingga akad muamalah, sebab pada dasarnya transaksi syariah bukan sekedar aktivitas jual beli untuk profit semata, tetap juga sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Hukum bisnis syariah tidak didasarkan pada aspek duniawi seperti jumlah kuantitas atau profit, melainkan halal dan haramnya muamalah. Konsep halal dan haram ini meliputi segala jenis transaksi, mulai dari pendayagunaan harta, cara memperolehnya, perjanjian bisnis dan segala aktivitas keuangan didalamnya.

Secara umum pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang telah direncanakan, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan selama berjalannya acara. Pada ahirnya terima kasih atas bantuan seluruh pihak atas terselenggaranya acara tersebut di atas, ungkapan terima kasih kepada pengajar di Majlis Ta’lim Riyadusholihin Ust. Solihin Az, Dr. Irwan Kaprodi Perbankan Syariah, Dr. Evan Ketua STAI Asysyukriyyah dan Maulidin Alif Utama, M.Pd Ketua LPPM dan seluruh staff STAI Asysyukriyyah yang telah membantu.

Bagikan
Scroll to Top