Lokakarya Pendampingan Penyusunan Borang 9 Kriteria

Lembaga Pusat Penjaminan Mutu (LPPM) STAI Asy-Syukriyyah Tangerang, menyelenggarakan Lokakarya Pendampingan Penyusunan Borang Akreditasi Berdasarkan 9 Kriteria BAN-PT pada Jum’at, 1 November 2019. Lokakarya ini digagas sebagai prolog/perawalan pengenalan instrumen baru akreditasi program studi yang akan diberlakukan efektif pada 01 April 2019 oleh BAN-PT yang dibuka secara resmi oleh Ketua STAI Asy-Syukriyyah Tangerang H. Jamaludin, Lc, MA.

Dalam sambutannya, Ketua STAI Asy-Syukriyyah menjelaskan bahwa kegiatan Lokakarya yang sesungguhnya akan segera dilaksanakan setelah dirilisnya instrumen APS 4.0 secara resmi oleh BAN-PT. Adapun prioritas PS yang mengikuti lokakarya ini adalah Prodi HES yang akan habis masa berlakunya sampai bulan Januari 2019.

Hadir sebagai pendamping adalah Dr. Supriadi Ahmad, MA sebagai sekretaris Kopertais Wilayah I DKI Jakarta. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tim harus ada unsur Ketua prodi, ketua LPM, LPPM, dan satu administrator dan 1 Operator. Semua ini untuk memudahkan dalam menginput data dan  mudah memberikan laporan evaluasi diri yang berdasar. Kemudian setiap narasi dalam LED harus memiliki link sebagai bukti. Boleh ada gambar walaupun tidak wajib.

Teknis kegiatan lokakarya ini terbagi menjadi dua sesi yakni sesi pagi jam 09.00 – 11.00 dan sesi siang jam 13.00 – 16.00. Tim LPPM mengenalkan instrumen APS 4.0 yang terdiri dari Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED) yang disusun oleh Unit Pengelola Program Studi.

Tindak lanjut dari Kegiatan lokakarya ini adalah :

  1. Penyelenggaraan worskhop penyusunan borang akreditasi yang lazim dilaksanakan selama tiga hari.
  2. Pendampingan penyusunan dokumen akreditasi PS secara berkala, dan
  3. Memfasilitasi PS dalam melakukan upload dokumen akreditasi ke sistem online BAN-PT (SAPTO) (TF).

Kami berharap dengan program ini, penyusunan borang baru sedikit lebih mudah, karena didampingi dan ada gambaran bagaimana penyusuna yang baik dan sesuai dengan aturan BAN-PT.

Bagikan
Scroll to Top