Studium General Semester Genap TA. 2021/2022

STAI Asy-Syukriyyah telah melaksanakan kegiatan Studium General yang menjadi kegiatan rutin tahunan dalam dunia akademik Sekolah Tinggi. Untuk semester genap tahun akademik 2021/2022, karena kondisi masih dalam pandemic covid 19 dan varian omicron, kegiatan yang biasanya diadakan secara tatap muka ini dialihkan ke dalam pertemuan virtual pada hari sabtu, 5 Maret 2022  Jam. 10.00 – 11.30 WIB.

Adapun sasaran yang diwajibkan menghadiri Studium Generale sebagai kuliah umum yang diadakan setiap awal tahun semester genap angkatan 2021/2022. Meski begitu, kegiatan ini juga tidak tertutup bagi mahasiswa-mahasiswa lama, dosen, mahasiswa dan juga untuk umum.

Tema Studium General kali ini mengangkat tema tentang ekonomi syariah yaitu “Peran Fintech dan Bisnis Digital Syariah bagi Penguatan Ekonomi Umat”. Salah satu factor munculnya Fintech adalah karena adanya Pandemi Covid 19 sejak awal tahun 2020, sehingga menuntut adanya system perniagaan yang berbasis online.

Pertumbuhan Financial Technology telah berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir, bersamaan dengan pertumbuhan generasi millenial yang telah beranjak dewasa, sehingga dinilai menjadi pasar yang amat potensial.Financial Technology yang selama ini masuk dalam sistem keuangan konvensional, perlahan-lahan masuk ke sistem keuangan syariah. Peran financial technology (fintech) dinilai menjadi salah satu bagian yang mampu mendongkrak pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

FinTech Syariah merupakan kombinasi dari inovasi teknologi informasi dengan produk dan layanan yang ada pada bidang keuangan dan teknologi yang mempercepat dan memudahkan bisnis proses dari transaksi, investasi dan penyaluran dana berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Dasar hukum FinTech Syariah terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, FinTech syariah juga mengacu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Sebagai umat Islam kita patut mengetahui perkembangan dari Financial Technology ini. Sebelum memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan pada produk-produk dalam perusahaan ini, perlu mencari tau apakah Financial Technology ini sejalan dan tidak bertentangan dengan hukum-hukum Islam, yaitu al-Qur’an dan Sunnah.

Melihat perubahan ini, tentu saja nasabah harus lebih banyak mempelajari rambu- rambu syariah di area Fintech, mulai dari akad, syarat, rukun, hukum, administrasi pajak, akuntansi hingga audit. Terdapat beberapa kendala dalam peningkatannya di Indonesia seperti kurangnya pengetahuan masyarakat tentang teknologi dikarenakan karakter masyarakatnya yang masih bersifat tradisional.

Demikian secara garis besar yang disampaikan pembicara kali ini yaitu oleh Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag, beliau adalah salah satu Guru Besar Ekonomi Syariah UIN Syahid Jakarta. Acara ini di pimpin oleh moderator Ust. Dr. Ruslan Husein Marasabessy, Ketua Prodi HES, sementara MC oleh Ust. Rahmat Solihin, M.Pd ketua Prodi PGMI).

Kegiatan ini alhamdulillah telah diikuti oleh lebih dari 284 orang peserta, yang secara umum antusias mengikuti kegiatan ini dari awal acara hingga akhir acara. hal ini dibuktikan dengan munculnya pertanyaan-pertanyaan baik yang melalui kolom chat yang dibacakan oleh moderator maupun pertanyaan dari luar lembaga STAI.

Kami ucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Ketua STAI, para wakil, operator, dosen, para ketua prodi, mahasiswa dan BEM. Semoga Allah SWT membalas nya dengan yang lebih baik.

-Supriadi-

Bagikan
Scroll to Top