
Jakarta, 2 Mei 2026 — Perkembangan teknologi finansial berbasis blockchain kembali menjadi perhatian akademisi Islam. Melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), Dr. Muhammad Rum, Lc., MA., dosen Institut Asy-Sukriah Tangerang, memaparkan kajian bertajuk “Tinjauan Fiqh Modern terhadap Mekanisme Jual Beli Emas Digital Berbasis Stablecoin dalam Perspektif Tafsir Kontemporer QS. An-Nisa: 29.”
Kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Darur Rosyid, Kalideres, Jakarta Barat tersebut membahas hukum transaksi emas digital berbasis stablecoin, khususnya Pax Gold (PAXG) dan Tether Gold (XAUT), yang saat ini mulai dikenal sebagai alternatif investasi digital.
Dalam pemaparannya, Dr. Muhammad Rum menjelaskan bahwa perkembangan transaksi digital memerlukan pendekatan fiqh modern agar umat Islam memperoleh kepastian hukum syariah terhadap instrumen keuangan baru. Ia menekankan bahwa prinsip utama jual beli dalam Islam merujuk pada QS. An-Nisa ayat 29, yaitu transaksi harus dilakukan atas dasar saling ridha (‘an taradin), bebas dari unsur riba, gharar, maupun kezaliman.

Stablecoin emas dijelaskan sebagai aset kripto yang nilainya dipatok langsung pada emas fisik dengan rasio 1 token setara 1 troy ounce atau sekitar 31,1 gram emas murni yang disimpan di brankas resmi dan diaudit secara berkala. Teknologi blockchain berfungsi sebagai sistem pencatatan digital transparan yang memungkinkan kepemilikan aset tercatat secara aman dan tidak dapat dimanipulasi.
Menurut kajian fiqh modern dan tafsir kontemporer yang merujuk pada pandangan ulama seperti Quraish Shihab dan Wahbah Zuhaili, mekanisme pencatatan blockchain dapat dikategorikan sebagai qabadh hukmi atau serah terima hukum yang sah dalam transaksi. Audit publik serta transparansi harga dinilai mampu mengurangi unsur ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi digital.
Dr. Muhammad Rum menyimpulkan bahwa emas digital berbasis stablecoin pada prinsipnya dapat dihukumi mubah sebagai instrumen investasi dan lindung nilai, selama memenuhi tiga syarat utama jual beli syariah: adanya kerelaan kedua pihak, terpenuhinya proses serah terima, serta objek transaksi yang halal.
Ia juga menjelaskan keunggulan emas digital dibanding emas fisik konvensional, antara lain dapat dibeli dalam nominal kecil, transaksi berlangsung selama 24 jam, dan kepemilikan tercatat langsung di jaringan blockchain. Meski demikian, masyarakat tetap diingatkan terhadap risiko kustodian, yaitu pihak penyimpan emas fisik, meskipun aset tersebut diasuransikan dan berada di lembaga penyimpanan berstandar internasional.
Kegiatan PKM ini diharapkan menjadi bagian dari edukasi literasi fiqh digital bagi masyarakat Muslim dalam menghadapi transformasi ekonomi berbasis teknologi, sekaligus memberikan pemahaman bahwa inovasi finansial modern tetap dapat dikaji dan diarahkan sesuai prinsip syariah.