WEBINAR, Mengedukasi Model Transaksi yang Terlarang menurut Hukum Islam di Era Modern pada Mahasiswa dan Masyarakat Tangerang Raya

STAI Asy-Syukriyyah menyelenggarakan kegiatan Webinar atau Seminar secara online yang bertemakan Model Transakasi Transaksi yang Terlarang menurut Hukum Islam di Era Modern pada hari Sabtu, 17 29 Juni 2024. Webinar ini ditujukan untuk para Mahasiswa dan masyarakat umum di tangerang Raya.

Pemaparan materi disampaikan oleh DR. Ruslan Marasebbey yang merupakan Kepala Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAI Asy-Syukriyyah. Dalam penyampaian materi, dipaparkan meliputi  kaidah umum bermuamalah, dan transaksi yang terlarang dalam transaksi di era modern(digital), serta bentuk ghoror didalam bertransaksi.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wahyu Hidayat, SE.I, ME.Sy selaku Kepala Litbang STAI Asy_Syukriyyah. Penyampaian materi disampaikan langsung oleh pemateri secara lugas, diperkuat dengan contoh kasus dilapangan, sehingga peserta dapat pemahaman yang konfrehensiv. Kegiatan dilaksanakan setelah shalat zuhur tepat jam 13:00 hingga pukul 15:00 dihadiri oleh 48 peserta  terdiri dari Mahasiswa, Dosen dan Masyarkat umum. Sebelum seminar ditutup dilakukan juga presentasi Success Story Alumni oleh Muhammad Adi Cahyadi, SE.ME.Sy untuk memompa motivasi mahasiswa dalam menjalankan perkuliahan hingga mencapai kesuksesan dan juga sosialisasi beasiswa perkuliahan oleh Dahari Hambali, S,Sos, M.Pd selaku Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan. Harapan dari webinar ini adalah tumbuhnya kehati-hatian para mahasiswa dan masyarakat umum dalam melakukan transaksi melalui layanan digital di era modern agar terhindar dari dan kemudhorotan dan kerugian materill (WH)

Scroll to Top