Edukasi Syirkah di dalam Islam di lakukan oleh Dosen STAI Asy-Syukriyyah Dr. Ruslan Husein Marasabessy pada tanggal 19 Oktober 2023 di Masjid Al Hidayah Lippo Karawaci bersama Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Muhammad Shaldy Az Zumar Ohorella. Kegiatan ini di hari sekitar 200 Jamaah Mesjid Al Hidayah Lippo Karawaci berlangsung dari bakda subuh sampai dengan jam 6.30 pagi.

Manusia yang hidup di muka bumi ini adalah makhluk sosial, sehingga tidak akan dapat hidup sendiri dan tentu saja akan saling membutuhkan antar manusia lain supaya kebutuhannya dapat terpenuhi.  interaksi antar manusia yang memenuhi kehidupan ini, mulai dari tolong-menolong, berkomunikasi, bekerja sama, hingga bertukar keperluan dalam segala bidang kehidupan. Salah satunya dalam bidang ekonomi yang mana di negara kita ini menganut sistem ekonomi kapitalisme, sehingga terdapat beberapa perseroan alias kemitraan usaha yang berbagi hasil.  Dalam agama Islam, perseroan alias kemitraan usaha yang berbagi hasil itu disebut dengan syirkah.

Konsep syirkah ini dapat berjalan apabila terdapat akad kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih, yang mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana maupun keterampilan usaha sesuai dengan kesepakatan yang ada. Untuk apa kesepakatan itu diadakan? Tentu saja supaya keuntungan akan ditanggung bersama, begitu pula dengan risiko yang akan datang. Konsep syirkah ini ternyata sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan tetap dapat digunakan di perekonomian saat ini. Lalu, apa sih sebenarnya syirkah itu? Bagaimana rukun dan syarat yang termuat dalam pelaksanaan syirkah? Apa saja jenis-jenis syirkah yang terdapat dalam agama Islam ini maka persoalan persoalan di atas menjadi fokus dalam pengabdian dalam Masyarakat yang di lakukan DR Ruslan Husein Marasabessy dalam kegiatan tersebut.

 

Bagikan