Tujuan pengembangan sumber daya manusia) adalah dapat ditingkatkannya kemampuan, keterampilan dan sikap karyawan/anggota organisasi sehingga lebih efektif dan efisien dalam mencapai sasaran-sasaran program ataupun tujuan organisasi. Tujuan pengembangan pegawai sebenarnya sama dengan tujuan latihan pegawai. Sesungguhnya tujuan latihan atau tujuan pengembangan pegawai yang efektif, adalah untuk memperoleh tiga hal yaitu :

  1. Menambah pengetahuan
  2. Menambah keterampilan
  3. Merubah sikap

Pusat Penelitian dan Pengembangan SDM, UIN Syarif Hidayatullah, melihat beberapa perguruan tinggi Islam swasta di Kopertasi Wilayah I DKI Jakarta, berinisiatif untuk melaksanakan workshop yang pesertanya dari pimpinan perguruan tinggi Islam swasta. Sekitar 25 utusan pimpinan PTKIS hadir dan mengikuti kegiatan tersebut. STAI Asy-Syukriyyah mendelegasikan 1 pimpinan dan 1 dosen tetap. Pimpinan di wakili oleh supriadi, M.Ag Wakil Ketua I Bid. Akademik dan dosen oleh Dr. Zubairi, M.Pd.I. alhamdulillah dari jam 09.00 – 14.30 utusan STAI Asy-Syukriyyah mengikuti program ini sampai dengan selesai.

Nara sumber dalam Dalam acara tersebut adalah Ketua PPSDM UIN Syahid Jakarta Prof. DR. Mundzir Suparta, MA,  Ketua Kopertais I, Prof. Dr. Dede Rosyada, MA  rektor UIN, dan Dirjen DIKTIS Kemenag Prof. DR. Imam Syafe’i, MA.

Materi yang disampaikan dalam acara tersebut tentang gambaran kondisi dosen yang memiliki beberapa tipe, yaitu tipe Dosen Ngapung (Ngajar pulang), Dosen Ngaji (Dosen Ngajar lalu Gaji), tetapi melupakan kewajiban lainnya yaitu penelitian. Inilah unsur yang masih menjadi kerjaan rumah bagi pimpinan PTKIS. Padahal pihak pemerintah telah menyediakan anggaran untuk penelitian cukup besar, demikian kata Dirjen Diktis Prof. Imam Syafei. Sedangkan prof. Dede Rosyada mengatakan bahwa guru adalah agen mengajar, sedangkan dosen adalah ilmuwan yang mengajar sehingga berdasarkan pada pasal 4 UU No. 12 tahun 2012 dosen harus menjadi sumber inspirasi, kreatif, dan menghasilkan inovasi. Penelitian adalah melaksanakan hasil penelitian, publikasi, paten, dan komersialisasi yang tidak terlepas dari seorang dosen, dengan katan lain, dosen dan penelitian adalah dua unsur yang tidak dapat dipisahkan. Selain itu, dosen harus mengajar 12 SKS dengan wajib tatap muka  atau pertemuan di kelas, sebagai bentuk integritas diri sebagai dosen. Acara ini diakhiri dengan berfoto bersama antara Pembicara dan pimpinan PTKIS.

Session berikutnya adalah kebijakan Wakil Kopertais tentang peningkatan kualitas PTKIS yang disampaikan oleh Prof. DR. Fathurrahman Jamil, MA. Hal-hal yang sudah dilakukan oleh Kopertais Wil. I DKI Jakarta selama tahun 2017 adalah :

  1. Visitasi ke PTKIS
  2. BKD Online
  3. Website
  4. Pelatihan-Pelatihan
  5. Jabatan Fungsional (Kepangkatan)
  6. Akreditasi
  7. Permasalah indikasi kelas jauh
  8. Menghadiri undangan-undangan
  9. Pengembangan Jurnal Koordinat
  10. Kegiatan Seminar-seminar baik nasional maupun internasional
  11. Bantuan-bantuan penelitian, sarpras, beasiswa mahasiswa, dll.

Pihak panitiapun berinisiatif untuk menfasilitasi PTKIS untuk membuat kerjasama (MoU) antar perguran tinggi. Hal ini dilaksanakan untuk kepentingan PTKIS dalam memenuhi standar borang BAN-PT dan Kegiatan ini dirasa sangat bermanfaat, dimana ruang lingkup kerjasama tersebut dalam bidang akademik dan non akademik. Bidang akademik meliputi Tri Dharma PT, Sistem Penjaminan Mutu, Pertukaran Dosen dan Mahasiswa, Perpustakaan, Jurnal Ilmiah, Seminar-seminar, Pelatihan dan bentuk  lainnya yang dianggap perlu. Adapun bidang non akademik meliputi : layanan pelatihan, praktik kerja, bursa tenaga kerja, dll. Pada tahap selanjutnya, dipersilahkan para pimpinan PTKIS untuk menindaklanjuti kerjasama tersebut secara terinci.

Demikian laporan ini disampaikan, terimakasih.

Tangerang, 10 Desember 2017.
Supriadi, M.Ag

Bagikan