Tangerang, 2 September 2020;

Ijazah adalah tanda bukti pengakuan prestasi secara tertulis yang telah melalui proses pendidikan dan legalitas, sehingga posisi ijazah memiliki peran penting dalam karir seseorang. Disisi lain ada orang yang ingin memperolehnya tapi tidak ingin prosesnya, sehingga ada upaya untuk membuat dokumen ijazah palsu yang mengatasnamakan perguruan tinggi yang diinginkan. Seiring berkembangnya teknologi pemerintah berupaya membuat standar keamanan dan keaslian ijazah dengan berbagai cara.

Berdasarkan surat Kopertais 1 Jakarta Banten, Nomor : B.202/KOP.WILAYAH.1 Tentang Undangan Rapat Koordinasi para pimpinan PTKIS melalui Meeting Zoom dengan agenda : Persepsi Tentang Ijazah. Acara ini berlagsung dari pukul 09.00 s/d  12.00.

Acara ini dimoderatori oleh Sekretaris Kopertais Dr. Supriyadi Ahmad, MA, narasumber adalah Prof. Dr. Ahmad Thib Raya, MA wakor Kopertais 1 serta didampingi oleh Kepala Biro Bina PTKIS ibu Emmy, M.Si. Adapun khusus STAI Asy-Syukriyyah Tangerang diwakili oleh Sdr. Supriadi, M.Ag wakil Ketua 1 Bid. Akademik.

Acara dimulai dengan sambutan oleh Wakor Kopertais 1 Jakarta – Banten oleh Prof. Ahmad Thib Raya, MA yang menyampaikan beberapa hal diantaranya :

  • Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kemenag sebuah institut harus memiliki minimal 3 fakultas dan setiap fakultas minimal 2 prodi. Jika ada institut yang tidak memenuhi syarat minimal tersebut maka akan diturunkan statusnya menjadi STAI.
  • Ditemukan ada 4 PTKIS yang belum melaporkan PDDIKTI nya
  • PIN terintegrasi dengan PDDIKTI, sehingga harus update data dosen dan mahasiswanya
  • Masih ada PTKIS yang belum sesuai dengan aturan Nomenklatur seperti STF Mulla Shadra yang didalamnya ada Prodi Ilmu Al-Qur’an & Tafsir. STIT Muslim Asia Afrika ada Prodi Perbankan Syariah.

Penyampaian selanjutnya oleh Dr. Supriyadi Ahmad, yang menyampaikan bahwa program PIN (Penomoran Ijazah Nasional) dan SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) adalah berdasarkan pada PMA nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor: 700/B/Se/2017 Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (Pin) Dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (Sivil).  Pertanggal 21 Desember 2020 PTKIS tidak lagi memakai NIRM dan NIRL, tapi diganti dengan PIN, NIK dan NIM kampus. Kemudian tanda tangan di ijazah tidak lagi pakai pimpinan Kopertais tapi cukup hanya ketua PTKIS dan ketua Prodi nya. Sementara FAI ditanda tangani rektor dan Dekan Fakultas. Adapun pejabat yang tanda tangan harus ber-NIDN atau NIDK masih dalam wacana, belum ada aturan yang baku.

Pengajuan PIN sudah bisa diajukan jika mahasiswa sudah melampaui minimal 120 SKS dengan kata lain SKS tidak boleh kosong.

Agar lebih merata dan menghindari pemalsuan, pihak Kopertais berencana akan membuat blanko Ijazah dengan standar yang sama dan sistem keamanan yang sangat saveti. Yang akan diberlakukan setelah tanggal 21 Desember 2020.

Adapun PTKIS yang sudah terlanjut mencetak blanko Ijazah dengan standar keamanan dan sesuai PMA nomor 17 2020 maka pihak kopertais belum memutuskan bagaimana kedepannya.

Secara umum dari peserta meeting zoom rata-rata menyetujui rencana Kopertais 1 dalam membuat blanko ijazah, agar ada kesamaan. Wallahu a’alam

Bagikan