Rabu, 11 September 2019, Kopertais wilayah 1 DKI Jakarta mengadakan Monitoring dan Evaluasi Aplikasi pendataan PDDIKTI dan Emis tahap III tahun pelaporan 2018/2019 genap, bertempat di Aula 1 gedung Kopertais, Komplek UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Peserta yang diundang merupakan operator pangkalan data PDDIKTI dan EMIS yang berjumlah sebanyak 61 perguruan tinggi, dan STAI Asy-Syukriyyah menjadi salah satu pesertanya yang diwakili oleh Mugni Sulaeman, S.E.Sy.

Berjalannya proses kegiatan akademk selama satu semester diperlukan adanya monitoring dan evaluasi dari kopertais sebagai lembaga yang menaungi beberapa perguruan tinggi yang menjadi binaannya. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui perkembangan proses pelaporan pendataan perguruan tinggi khususnya pelaporan PDDIKTI dan EMIS sekaligus bertujuan untuk membina serta membantu para operator dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang ditemukan pada saat pengisian pelaporan tersebut.

Proses monev tersebut dibuka oleh sekretaris kopertais, Bpk. Dr. H. Supriadi Ahmad, MA. Kemudian dilanjutkan dengan materi-materi yang berkaitan dengan Monitoring dan Evaluasi aplikasi PDDIKTI & EMIS, Materi yang pertama dengan pembicara adalah Bpk. Firman Rudiansyah dari Kemenristek dikti, inti dari pembahasan beliau yaitu terkait tentang fungsi dari sebuah data base dosen, Dan juga membahas adanya transmigrasi data dosen dari forlap dikti kepada sister. Dimana pada aplikasi sister dosen dapat merubah data pokoknya sendiri tanpa melalui operator namun masih perlu divalidasi kembali oleh pihak internal kampus melalui operator.

Dilanjut materi yang kedua oleh bapak Muhammad Syarif H, S.H.I.,M.Hum pewakilan dari Tim PDDIKTI KEMENAG RI, pada materi yang kedua beliau membahas terkait perpindahan aplikasi baru PDDIKTI semula https://forlap.ristekdikti.go.id  menjadi https://pddikti.ristekdikti.go.id/ . dan juga perpindahan-perpindahan proses perubahan data, baik data mahasiswa maupun data dosen.

https://forlap.ristekdikti.go.id

menjadi

https://pddikti.ristekdikti.go.id/

Kemudian materi yang ketiga sekaligus sebagai materi penutup oleh bapak Anwar dari tim EMIS KEMENAG RI, Beliau menyampaikan terkait tentang berakhirnya proses pendataan EMIS tahun akademik 2018/2019 Genap, dan masih terdapat 1 perguruan tinggi yang belum menyelesaikan proses pendataan tersebut. Dan untuk perguruan tinggi yang sudah menyelesaikan pendataan maka bisa untuk memulai untuk mengerjakan proses pendataan EMIS tahun akademik 2019/2020 Ganjil dengan batas akhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Proses Pendataan Emis bertujuan untuk:

  1. Dasar alokasi BOPTN untuk PTKIN
  2. Dasar perhitungan kebutuhan bantuan sarpras PTKI
  3. Dasar penetapan penerima bantuan berbasis EMIS-SIMSARPRAS perhitungan Angka Partisipasi Kasar (APK) PTKI
  4. Pendirian PTKI Baru
  5. Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
  6. Dasar kebijakan izin prodi baru akreditasi prodi
  7. Dasar bantuan penelitian
  8. Dasar beasiswa Bidikmisi, Tidak mampu dan lainnya
  9. Untuk mengukur angka kredibilitas Dosen
  10. Untuk penilaian akreditasi institusi perguruan tinggi

Materi terakhir selesai pada pukul 18.36 kemudian seluruh rangkaian acara ditutup langsung oleh bapak wakor kopertais 1 wil. 1 DKI Jakarta, Prof. Dr. H. Ahmad Thib Raya, MA.

Tangerang, 12 September 2019

Ttd

Mugni Sulaeman, S.E,Sy

 

Bagikan