STAI Asy-Syukriyyah menghadiri Sosialisasi Inovasi Peradilan Berbasis Teknologi, yang diadakan oleh Pengadilan Agama Tangerang, pada Jumat, 25 Oktober 2019.

Acara dimulai pada pukul 09.45 WIB sampai pukul 11.00 WIB, dan dihadiri oleh para Advokat, Akademisi serta perwakilan LSM. Dan yang membuka acara ini yaitu Ketua Pengadilan Agama Tangerang Dr. Ahmad Mujahidin, S.H,M.H, beliau menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Tangerang sedang memperbaiki semua aspek yang berhubungan dengan pelayanan bagi para pencari keadilan, sesuai dengan amanat Mahkamah Agung diantaranya dengan mensosialisasikan aplikasi e-Court.

Sebagai kata pengantar, beliau menyebutkan bahwa e-Court ini adalah sebuah instrument pengadilan, sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran Perkara secara onlen, Taksiran Panjar secara Elektronik, Pembayaran Panjar biaya secara online, Pemanggilan secara onlen dan Persidangan secara onlen. mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, kesimpulan dan jawaban). Selain itu dengan adanya aplikasi e-Court ini beliau mengharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima Pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan Pendaftaran Perkara.

Selanjutnya sebagai narasumber pada acara ini Bapak Irvan Yunan, S.H selaku Staff Pengadilan Agama Tangerang Bidang IT dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, beliau menjelaskan mengenai aplikasi e-Court ini, sebenarnya akan laksakan pada bulan januari 2020 serta memiliki dua versi yaitu e-Court untuk yang berprofesi advokat dan untuk yang Non Advokat yang disebut insidentil, namun dalam kesempatan laporan ini, saya akan memaparkan versi insidentilnya saja bukan yang berprofesi advokat. Untuk lebih rincinya:

  1. Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)

Dalam e-Filing ini, baru dibuka jenis pendaftaran, untuk perkara gugatan, bantahan, gugatan sederhana, dan permohonan. Keuntungan Pendaftaran secara online melalui Aplikasi e-Court yang bisa diperoleh adalah :

  • Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara.
  • Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau

dari berbagai metode pembayaran dan bank.

  • Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
  • Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat
  1. Pembayaran Panjar biaya Online (e-Payment)

Dalam pendaftaran perkara, pengguna insidentil akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-Court. Semua biaya perkara sudah diperhitungkan taksirannya sampai pengguna insidentil akan mendapatkan nomor pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran biaya Panjar Perkara.

  1. Pemanggilan Elektronik (e-Summons)

Sesuai dengan Perma No.3 tahun 2018 bahwa pemanggilan yang pendaftarannya dilakukan dengan menggunakan e-Court, maka pemanggilan kepada pengguna insidentil dilakukan secara elektronik yang dikirimkan kepada alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggil secara elektronik atau tidak, jika setuju maka pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili yang diberikan, dan apabila tidak setuju pemanggilan secara manual seperti biasa.

  1. Persidangan Elektronik (e-Litigasi)

Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal persidangan secara elektronik, sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan dan atau jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh Pengadilan dan para pihak.

Bagikan